|
Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan |
|
Legalitas
|
Penyelenggara kelompok belajar pendidikan kesetaraan program paket A, B, dan C adalah:
a. Sanggar Kegiatan Belajar
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
c. Lembaga Kursus
d. Komunitas Belajar <- homeschooling
e. Pondok Pesantren
f. Takmir masjid/musholla dan Pusat Majlis Taklim
g. Lembaga Swadaya Masyarakat
h. Yayasan badan hukum dan badan usaha
i. Organisasi kemasyarakatan
j. Organisasi Sosial Masyarakat
k. Organisasi keagamaan
l. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Perikanan
m. UPT Diklat Pertanian
n. UPT Diklat Transmigrasi
(Sumber: "Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, 2006)
|